Alumni Peduli,
Alumni Berbagi
Beasiswa IKA UPI merupakan salah satu program unggulan Pengurus Pusat IKA UPI Masa Bakti 2022-2023. Program ini merupakan revitalisasi program serupa pada periode sebelumnya, di mana Beasiswa IKA UPI hadir guna mendorong terwujudnya keadilan pendidikan, terutama akses terhadap pendidikan tinggi. Beasiswa dikelola secara otonom dalam menjalankan fungsi intermediasi dana pendidikan yang berasal dari penggalangan dana (fundraising) untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Beasiswa IKA UPI merupakan salah satu program unggulan Pengurus Pusat IKA UPI Masa Bakti 2022-2023. Program ini merupakan revitalisasi program serupa pada periode sebelumnya, di mana Beasiswa IKA UPI hadir guna mendorong terwujudnya keadilan pendidikan, terutama akses terhadap pendidikan tinggi. Beasiswa dikelola secara otonom dalam menjalankan fungsi intermediasi dana pendidikan yang berasal dari penggalangan dana (fundraising) untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Program ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi kesinambungan pendidikan sekaligus mendorong tersedianya akses pendidikan untuk semua (education for all). Guna mendukung ikhtiar tersebut, IKA UPI memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam program Beasiswa Ikatan Alumni UPI.
Secara umum, Beasiswa IKA UPI dikategorikan menjadi tiga: umum, khusus, dan intermediasi. Kategori umum ini disalurkan kepada para mahasiswa yang dinyatakan memenuhi seluruh rangkaian syarat dan ketentuan lain. Tentu dengan terlebih dahulu mengajukan dan dinyatakan berhak mendapatkan beasiswa.
Kategori khusus diberikan kepada mahasiswa berdasarkan permintaan dari pihak donatur, baik atas pertimbangan asal daerah mahasiswa, program studi, topik penelitian, atau alasan lain yang lebih spesifik. Kategori intermediasi berupa penyaluran beasiswa dari pihak ketiga dengan tetap mencantumkan lembaga pemberi beasiswa. Dalam hal ini, IKA UPI bertindak sebagai lembaga yang menyeleksi dan menetapkan penerima.
Dalam pelaksanaannya, Beasiswa IKA UPI disalurkan dalam dua acara. Pertama, reguler pada setiap semester. Kedua, berkesinambungan yang meng-cover biaya studi, pondokan, dan subsidi biaya hidup. Penyaluran reguler diberikan kepada mereka yang memiliki kesulitan membayar biaya pendidikan (UKT) pada semester berjalan. Untuk itu, Beasiswa IKA UPI hanya diberikan kepada mereka sejumlah biaya yang ditagihkan pada semester tertentu (semester berjalan). Skema penyaluran kesinambungan merupakan skema pembiayaan penuh dari awal kuliah sampai lulus menjadi sarjana. Diberikan kepada mereka yang benar-benar mengalami kesulitan hidup dalam mengakses pendidikan tinggi. Komponen Beasiswa Kesinambungan atau Skema Suksesi Sarjana yaitu biaya pendidikan (UKT), biaya asrama/pemondokan dan biaya subsidi biaya hidup setiap bulan.
Dana yang disalurkan kepada penerima bersumber dari penggalangan dana (fundraising), kemitraan, maupun pengembangan usaha mandiri. Penggalangan terdiri atas dua skema, meliputi donasi insidental dan donasi berkala yang seluruhnya ditampung melalui rekening khusus Beasiswa IKA UPI. Donasi insidental menerapkan pola acak (crowded fundraising), sementara donasi berkala mengikuti skema tertentu untuk membiayai UKT (reguler) maupun pembiayaan penuh dari awal kuliah sampai lulus menjadi sarjana (berkseinambungan).
Penerima Beasiswa IKA UPI tidak berhenti dengan menjadi penerima bantuan biaya studi, melainkan mereka akan turut mendapat pembinaan selama periode berjalan. Pembinaan dan pengembangan diri meliputi (1) Penguatan karakter, (2) Pengembangan kapasitas/kompetensi, dan (3) Voluntarisme dan networking dengan cara dilibatkan dalam program pengembangan maupun kegiatan-kegiatan IKA UPI.
Beasiswa IKA UPI didesain sebagai program berkesinambungan dan menjangkau seluruh lapisan. Secara kelembagaan, rencana pengembangan Beasiswa IKA UPI dibagi menjadi tiga fase. Tahap Pertama, dirancang untuk membangun dasar-dasar kelembagaan berupa lembaga intermediasi beasiswa pendidikan. Tahap Kedua, mengembangkan diri menuju lembaga profesional pengelola dana pendidikan. Tugasnya adalah menghimpun dan menciptakan sistem penggalangan dana pendidikan berkelanjutan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan lembaga sosial. Tahap Ketiga, menasbihkan diri sebagai lembaga profesional dan mandiri dalam mengelola dana pendidikan berkelanjutan.