FAQ Beasiswa

Apa yang dimaksud BEASISWA IKA UPI?

BEASISWA IKA UPI merupakan Beasiswa khusus yang diperuntukkan bagi mahasiswa UPI dari kalangan tidak mampu yang sumber daya dananya berasal dari para alumni dan/atau pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya proses pendidikan yang berlangsung di lingkungan UPI. BEASISWA IKA UPI merupakan kesinambungan program IKA UPI untuk mendorong terwujudnya keadilan pendidikan, terutama akses terhadap pendidikan tinggi.

Apa latar belakangnya?

BEASISWA IKA UPI ini lahir sebagai bentuk kepedulian alumni UPI terhadap masih banyaknya mahasiswa UPI yang kesulitan membayar biaya pendidikan. Setiap tahunnya terdapat ratusan bahkan ribuan mahasiswa UPI mengajukan penangguhan pembayaran biaya kuliah. Tentu saja jumlah ini di luar penerima beasiswa Bidikmisi/KIP-Kuliah. Dalam kasus yang lain, sejumlah mahasiswa terancam cuti paksa hingga pengunduran diri akibat tidak mampu membayar biaya kuliah. Kasus-kasus tersebut dengan sendirinya menjadi sebuah ancaman bagi hilangnya kesempatan anak-anak bangsa untuk mengakses pendidikan tinggi.

Dana beasiswa berasal dari mana?

Dana beasiswa berasal sumbangan dan bantuan sukarela alumni UPI melalui rekening “BEASISWA IKA UPI”, dana sosial perusahaan (corporate social responsibily), dana zakat, donor internasional, dan kemitraan strategis dengan dunia usaha melalui kegiatan ilmiah atau komersial.

Apakah penyumbang boleh berasal dari bukan alumni UPI?

Boleh.

Siapa pengelola BEASISWA IKA UPI?

BEASISWA IKA UPI dikelola oleh Pengurus Pusat IKA UPI yang bekerja profesional dalam menjalankan fungsi intermediasi beasiswa pendidikan yang berasal dari penggalangan dana (fundraising) untuk kemudian disalurkan kepada penerima beasiswa.

Siapa saja yang bisa mendapatkan beasiswa?

BEASISWA IKA UPI diberikan kepada mahasiswa UPI berprestasi dari kalangan tidak mampu. Secara spesifik, beasiswa disalurkan melalui skenario tiga skenario: umum, khusus, dan intermediasi. Kategori umum, beasiswa diberikan kepada mereka yang mengajukan dan dinyatakan berhak mendapatkan beasiswa. Beasiswa ini berasal dari penggalangan dana, baik personal maupun kelembagaan. Kategori khusus, beasiswa diberikan kepada mahasiswa tertentu berdasarkan permintaan pemberi beasiswa. Di sini, pemberi beasiswa bisa memilih calon penerima beasiswa. Baik berdasarkan pertimbangan asal daerah, disiplin ilmu tertentu, dan lain-lain. Kategori intermediasi, IKA UPI menyalurkan beasiswa dari pihak ketiga dengan tetap mencantumkan lembaga pemberi beasiswa. Dalam hal ini, Ikatan Alumni UPI hanya bertindak sebagai lembaga yang menyeleksi calon penerima dan pembinaan berkelanjutan.

Bagaimana cara mendapatkan BEASISWA IKA UPI?

Untuk mendapatkan BEASISWA IKA UPI, peminat harus terlebih dahulu mengajukan diri/ mendaftar dengan cara mengisi formulir calon penerima BEASISWA IKA UPI yang disediakan pengelola. Calon penerima juga diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pengelola. Selanjutnya, tim pengelola akan melakukan seleksi dan verifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai penerima beasiswa. Terdapat dua tahapan seleksi pada proses penerimaan BEASISWA IKA UPI ini, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Wawancara.

Pada tahapan seleksi administrasi, dokumen persyaratannya apa saja dan bagaimana ketentuan dari dokumen persyaratan tersebut?

Pada tahapan seleksi administrasi ini syarat dan ketentuan dokumen terdiri dari:

  1. Mahasiswa UPI dibuktikan dengan scan KTM;
  2. Sedang menempuh semester II-VIII, dibuktikan dengan scan KRS;
  3. UKT Kelompok I-III, scan bukti bayar UKT semester sebelumnya atau scan bukti pernyataan kelompok UKT;
  4. Berasal dari keluarga prasejahtera, scan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat (stempel basah) atau Surat Keterangan Penerima BPNP (Bantuan Pangan Non Tunai) atau ketarangan lain yang dianggap sama
  5. Aktif mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa, scan Surat Keterangan Aktif berorganisasi dari Ketua Organisasi Mahasiswa;
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,20, scan IPK tertandatangan Ketua Jurusan atau Wakil Dekan Bidang Akademik.
  7. Tidak sedang menerima beasiswa dan/atau tidak sedang mengajukan beasiswa lain, scan Surat Keterangan dari Dekan;
  8. Bersedia menjadi relawan IKA UPI, Mengisi file yang sudah disediakan pada link pendaftaran;
  9. Mengisi Biodata, Mengisi file yang sudah disediakan pada link pendaftaran.

Semua dokumen yang discan  type file PDF atau Image (PNG/JPEG) dan semua diunggah di http://bit.ly/DaftarBEASISWAIKAUPI.

Pada Seleksi Wawancara, apa saja materinya?

Pada tahapan ini akan dilakukan verifikasi data secara langsung dan eksplorasi mendalam dari masing-masing pendaftar.

Apakah penerima beasiswa dibatasi?

Betul. Selain persyaratan dokumen dan hasil verifikasi, jumlah penerima BEASISWA IKA UPI juga ditetapkan berdasarkan kuota tertentu. Tidak semua yang mengajukan beasiswa bisa mendapatkan beasiswa.

Apakah penerima beasiswa dari lembaga lain bisa mendapatkan BEASISWA IKA UPI?

Tidak bisa, dan yang sedang mengajukan beasiswa pada lembaga lain juga tidak diperkenankan mengajukan pendaftaran ke BEASISWA IKA UPI.

Apakah BEASISWA IKA UPI bisa digunakan untuk keperluan lain selain membayar perkuliahan? Seperti penelitian atau pengabdian masyarakat, misalnya?

Tidak bisa.

Di mana bisa mendapatkan formulir calon penerima BEASISWA IKA UPI?

Dapat diunduh pada link pendaftaran http://bit.ly/DaftarBEASISWAIKAUPI dan/atau website Lembaga BEASISWA IKA UPI pada alamat http://ika.upi.edu/beasiswa/.

Kapan pemberian beasiswa dilakukan?

Beasiswa diberikan setiap semester kepada calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima beasiswa. Untuk itu, pengajuan beasiswa dilakukan sebulan sebelum masa registrasi/pembayaran biaya perkuliahan. Jadwal Kegiatan BEASISWA IKA UPI bisa dilihat di web http://ika.upi.edu/beasiswa/

Bagaimana cara mengetahui bahwa seseorang dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa?

Daftar penerima BEASISWA akan diumumkan melalui website Lembaga BEASISWA IKA UPI pada alamat ika.upi.edu. Pengelola juga akan menghubungi penerima melalui telepon/WhatsApp dan/atau email. Calon penerima tidak diperkenankan bertanya langsung kepada pengelola atau melakukan korespondensi.