Donatur
Pembiayan Beasiswa IKA UPI dilakukan melalui sejumlah skema penggalangan, baik insidental, berkala, kemitraan dengan pihak lain, maupun melalui usaha-usaha mandiri yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan.
Fundraising
Penggalangan dana (fundraising) dilakukan sebagai upaya menghimpun dana publik, khususnya pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan almamater, khususnya alumni dan sivitas akademik. Upaya ini ditempuh dengan cara sebagai berikut:
- Dropbox yang ditempatkan beberapa titik di fakultas dan beberapa tempat lain yang sesuai.
- Pembagian dari biaya keanggotaan IKA UPI.
- Pembukaan rekening “Beasiswa IKA UPI”.
- Penjaringan alumni potensial, baik kalangan bisnis maupun pemerintahan.
Donasi Berkala
Donasi berkala bertujuan menjaring donatur berkesinambungan yang diharapkan mampu menggalang dana secara berkelanjutan yang dilakukan dengan skema reguler untuk menanggulangi kebutuhan pembayaran UKT dan suksesi yang dirancang sebagai program pembiayaan biaya pendidikan mahasiswa selama masa studi.
- Reguler (Setiap Semester)
Beasiswa Reguler ini diberikan kepada mereka yang memiliki kesulitan membayar biaya pendidikan (UKT). Untuk itu, Beasiswa IKA UPI hanya diberikan kepada mereka sejumlah biaya yang ditagihkan pada semester tertentu. Pembayaran tagihan dilakukan langsung oleh pihak pengelola dana beasiswa. Beasiswa ini membutuhkan dana sejumlah nominal UKT Golongan I, II, dan III.
- Kesinambungan/Suksesi Sarjana
Donasi berjadwal untuk skema kesinambungan ini merupakan donasi yang dikumpulkan peruntukan pembiayaan penuh dari awal kuliah sampai lulus menjadi sarjana. Donasi untuk Suksesi Sarjana ini meliputi biaya pendidikan (UKT), biaya asrama/pemondokan dan biaya subsidi transportasi bulanan. Pada skema ini, sejumlah donatur dihimpun dalam satu kelompok untuk memenuhi kebutuhan satu mahasiswa berdasarkan golongan UKT. Rincian jumlah kebutuhan dan simulasi donasi terlampir.
Kemitraan
Skema kemitraan dilakukan dengan kerjasama dengan pihak ketiga, baik korporat maupun entitas lain yang dianggap relevan dengan tujuan Beasiswa IKA UPI.
- Akses dana sosial perusahaan (corporate social responsibility) atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN, terutama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat atau berkantor pusat di Bandung.
- Akses dana zakat, seperti Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sodaqah (Bazis).
- Lembaga donor atau agensi lembaga internasional.
- Kolaborasi penyelenggaraan program/kegiatan yang di dalamnya turut menyertakan kesepakatan pembagian keuntungan untuk pendanaan Beasiswa IKA UPI.
Unit Usaha (Merchandising)
Badan Pengelola mengembangkan produk atau bekerjasama dengan vendor tertentu yang sebagian keuntungannya diperuntukkan bagi Beasiswa IKA UPI.
Orang Tua Asuh
Skema Orang Tua Asuh diperuntukkan bagi mereka yang bersedia memberikan bantuan pendidikan untuk membantu penerima Beasiswa IKA, khususnya kesediaan menampung mahasiswa untuk tinggal bersama. Skema ini membuka peluang bahwa orang tua asuh mempersyaratkan latar belakang mahasiswa sesuai dengan permintaan khusus, baik asal daerah dan/atau masa studi tertentu atau pertimbangan lain yang dianggap relevan.
Orang tua asuh lulus izin latar belakang dan memiliki kesehatan fisik yang baik. Setiap orang tua asuh harus terlebih dahulu memahami skema Beasiswa IKA UPI, berpikiran terbuka, dapat diandalkan, sabar, dan mau mencoba membantu penjagaan dalam pengasuhan untuk mahasiswa penerima Beasiswa IKA UPI. Proses untuk menjadi orang tua asuh Beasiswa IKA UPI akan melalui pengumpulkan dokumen dan mewawancarai kepala keluarga (yang bertanggung jawab). Persyaratan dan skema rinci orang tua asuh akan diatur kemudian.