WordPress database error: [Table 'ika.wp_comments' doesn't exist]
SELECT COUNT(*) FROM wp_comments WHERE ( comment_approved = '1' ) AND comment_post_ID = 155

WordPress database error: [Table 'ika.wp_comments' doesn't exist]
SELECT COUNT(*) FROM wp_comments WHERE ( comment_approved = '0' ) AND comment_post_ID = 155

WordPress database error: [Table 'ika.wp_comments' doesn't exist]
SELECT COUNT(*) FROM wp_comments WHERE ( comment_approved = 'spam' ) AND comment_post_ID = 155

WordPress database error: [Table 'ika.wp_comments' doesn't exist]
SELECT COUNT(*) FROM wp_comments WHERE ( comment_approved = 'trash' ) AND comment_post_ID = 155

WordPress database error: [Table 'ika.wp_comments' doesn't exist]
SELECT COUNT(*) FROM wp_comments WHERE ( comment_approved = 'post-trashed' ) AND comment_post_ID = 155

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Nasional 2020

Situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak luas bagi dunia pendidikan, khususnya perubahan cara dan perilaku belajar peserta didik di berbagai satuan pendidikan. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyisakan masalah mendasar, seperti ketersediaan fasilitas, keterbatasan jaringan internet, kesiapan guru, dan gegar budaya pada orang tua siswa. Meski begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) belum bisa menjadi solusi tunggal untuk mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pada saat yang  sama, pendidikan nasional kita masih terus berkutat pada sejumlah persoalan lama, seperti disparitas guru antardaerah, kesenjangan kesejahteraan guru, dan problem akut guru honorer.

Merujuk pada pertimbangan tersebut di atas, Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Keselamatan jiwa merupakan aspek terpenting bagi setiap warga negara. Karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam menerbitkan izin PTM kepada satuan pendidikan. Di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih terus terjadi, rencana PTM sebaiknya dilakukan evaluasi dan ditunda untuk sementara waktu. PTM membuka peluang penularan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, dan guru dengan guru. Jika ini terjadi, akan timbul klaster sekolah yang dibawa dari klaster keluarga.
  2. Dalam kondisi di mana PTM tetap dilaksanakan, maka seluruh pemangku kepentingan (stake holders) harus benar-benar menaati Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran sebagaimana telah menjadi keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai dengan surat keputusan bersama tersebut, pemberian izin PTM pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:
    • tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;
    • kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
    • kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam panduan;
    • akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah (BDR);
    • kondisi psikososial peserta didik;
    • kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
    • ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
    • tempat tinggal warga satuan pendidikan;
    • mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
    • kondisi geografis daerah.
  3. Opsi penyelenggaraan PJJ dan PTM sekaligus berpotensi menimbulkan masalah baru. Dalam hal pembagian siswa untuk mengikuti PTM dan PJJ secara bergantian, hal ini akan lebih merepotkan siswa dan guru. Guru akan lebih repot karena harus menyiapkan media pembelajaran PTM dan PJJ. Terlebih selama masa transisi, kapasitas ruang belajar dibatasi sebesar 50 persen. Dengan demikian, guru harus mengajar dua kali dalam satu kelas dalam sehari. Padahal, hasil penelitian Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang melibatkan sekitar 15 ribu siswa di Indonesia menunjukkan, kondisi psikologis siswa yang mengikuti PJJ justru lebih baik dibandingkan mereka yang mengikuti pembelajaran secara tatap muka maupun campuran antara PJJ dan PTM. PJJ juga ditemukan tidak menimbulkan stres yang lebih tinggi daripada metode pembelajaran lainnya.
  4. Kegagalan PJJ selama ini karena sebagian besar guru dan orang tua kurang memahami regulasi PJJ yang telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Regulasi ini mengatur penyederhanaan pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar, baik materi pelajaran maupun evaluasi pembejalaran. Pembelajaran tidak semata-mata dilakukan dalam jaringan (daring), melainkan guru bisa memilih daring atau luar jaringan (luring), seperti mengunakan modul pembelajaran atau media pembelajaran lain yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan maisng-masing. Penting untuk menjadi catatan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak dan catatan sukses dalam pelaksanaan PJJ sebagaimana dilaksanakan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi melalui penerapan SMP Terbuka, SMA Terbuka, dan Universitas Terbuka.
  5. Keberhasilan PJJ sangat ditentukan oleh kesiapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan guru dalam hal pengelolaan kelas dan penyampaian materi belajar yang sesuai dengan konsep PJJ. Pada saat yang sama, guru juga disarankan untuk dapat meningkatkan kemampuannya dalam memberikan dukungan psikososial pada siswa. Pemberian keterampilan dukungan psikologis awal (DPA) adalah salah satu alternatif kegiatan yang dapat diberikan pada guru. Tidak kalah pentingnya adalah memberikan bantuan pada orang tua atau pendamping belajar selama PJJ agar lebih mudah memahami proses belajar yang sedang dijalani anak. Salah satunya dengan menyiapkan modul-modul belajar untuk pengayaan bagi pendampingan belajar anak atau orang tua.
  6. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan PJJ di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk PAUD, pelaksanaan PJJ dihadapkan pada masalah kesiapan peserta didik mengingat  peserta didik belum memiliki akses terhadap perangkat komunikasi. Selain itu, PAUD lebih menekankan pada kecakapan hidup dan pengembangan sikap, sehingga sangat sulit untuk dilakukan melalui PJJ. Masalah ini bukan saja bermasalah bagi peserta didik, melainkan bagi guru karena dituntut menyampaikan materi secara langsung. Untuk SMK, PJJ menjadi masalah tersendiri karena tuntutan kurikulum untuk melaksanakan praktikum. Demikian juga dengan kewajiban untuk melakukan kerja praktik atau magang. Selama pandemi, sejumlah perusahaan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan penutupan akses terhadap kerja praktik.  Karena itu, perlu kebijakan sangat khusus untuk mengatur tata kelola PAUD dan SMK pada masa pandemi Covid-19.
  7. Dalam hal urusan guru dan tenaga kependidikan, saat ini sebagian besar sekolah di Indonesia menghadapi kekurangan guru PNS. Kebijakan moratorium pengangkatan PNS mengakibatkan terus menurunnya jumlah guru PNS. Saat ini, jumlah guru PNS di setiap sekolah rata-rata berkisar pada angka 50 persen atau lebih sedikit dari 50 persen. Selebihnya merupakan guru tidak tetap atau honorer. Guru honorer sendiri menjadi masalah tersendiri karena tingkat kesejahteraan guru honorer jauh di bawah standar penghasilan guru PNS. Bahkan, di sejumlah daerah, gaji guru honorer sangat jauh dari layak atau memadai.
  8. Untuk mengatasi disparitas dan kesenjangan guru tersebut, IKA UPI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) non-PNS tersebut bisa mandapatkan penghasilan layak dan memiliki kesempatan pengembangan karir terbuka. Dalam kasus alih status PPPK belum bisa dilakukan, pemerintah dan pemerintah daerah hendaknya mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberikan penghasilan layak kepada guru honorer, serendah-rendahnya setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia. Semoga pandemi segera berlalu. Selamat menyambut Tahun Baru 2021!

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Nasional 2020

WordPress database error: [Table 'ika.wp_comments' doesn't exist]
SELECT SQL_CALC_FOUND_ROWS wp_comments.comment_ID FROM wp_comments WHERE ( comment_approved = '1' ) AND comment_post_ID = 155 AND comment_parent = 0 ORDER BY wp_comments.comment_date_gmt ASC, wp_comments.comment_ID ASC

Leave a Reply